Mitigasi Bencana dalam APBN 2019
Sumber:
https://www.alinea.id/infografis/mitigasi-yang-amburadul-b1U7i9enV
Dalam Nota
Keuangan tahun 2019, pada BAB
ke 4 : Kebijakan dan Anggaran Belanja Pemerintah Pusat RAPBN dipaparkan
mengenai Reformasi
Kebijakan Pembiayaan Dan Asuransi Risiko Bencana (Disaster Risk Financing
And Insurance). Reformasi ini dilatar belakangi kerugian ekonomi yang
diakibatkan oleh bencana. Nilai kerugian ekonomi akibat bencana besar tercatat
sangatlah tinggi. Sebagai contoh, gempa bumi dan tsunami di Aceh dan Nias
pada tahun 2004 menyebabkan kerugian ekonomi sebesar Rp41,4 triliun. Namun, World Bank mengestimasi nilai kerugian
tersebut hanya menggambarkan 60 persen dari nilai kerugian sesungguhnya.
Dalam pembiayaan dalam rangka mitigasi,
anggaran yang dialokasian lebih banyak berfokus pada penanganan pasca bencana dan ini bukan merupakan solusi jangka panjang. Di sisi
lain, APBN memiliki keterbatasan dalam pendanaan bencana. Selama 12 tahun
terakhir, alokasi APBN untuk Dana Cadangan Bencana sekitar Rp4,0 triliun per
tahunnya. Namun, di masa tidak terjadi bencana katastropik (besar dan tiba-tiba), dana
cadangan bencana belum termanfaatkan secara optimal.
Bencana
alam berpotensi memberikan tekanan pada kesinambungan APBN. Untuk itu, perlu
dikembangkan berbagai macam alternatif pembiayaan risiko bencana dan juga
transfer risiko bencana, baik dari segi sumber maupun pola pengalokasiannya.
Dengan mempertimbangkan naiknya probabilitas kejadian bencana, meningkatnya
nilai kerusakan dan kerugian akibat bencana dan perubahan iklim serta laju
urbanisasi yang cepat, Pemerintah saat ini masih mengkaji kemungkinan
meningkatkan keragaman dalam pilihan-pilihan pembiayaan risiko bencana termasuk
melalui asuransi bencana, pinjaman siaga bencana, dan pooling fund. Menurut terminologi dalam United Nations
Economic and Social Council, Disaster risk transfer mechanisms: issues and considerations
for the Asia-Pacific region, transfer resiko atau risk transfer adalah:
“the process of formally
or informally shifting the financial consequences of risks from one party to
another. Insurance, for example, is a well-known form of risk transfer,
where coverage of a risk
is obtained from an insurer in exchange for ongoing premiumspaid to the insurer to cope with
losses after major disasters.”
Dari pengertian
tersebut dapat dijelaskan bahwa komponen dari transfer risiko bencana adalah
asuransi yang merupakan layanan yang dapat menutup kerugian akibat dari bencana
yang didapat dari penyedia asuransi sebagai hasil dari pembayaran premi tiap
waktu tertentu untuk mengatasi kerugian setelah bencana. Dalam hal ini Menteri Keuangan
Sri Mulyani sebagaimana dikutip dari sindonews.com menyatakan bahwa dalam tahun
anggaran 2019 pemerintah akan mulai mengasuransikan gedung-gedung pemerintahan sebagai
langkah awal dalam menerapkan risk transfer
sebagai salah satu metode untuk mitigasi bencana.
Pooling fund adalah dana abadi bencana alam yang
dapat menjadi sumber dana untuk membiayai segala kerugian atas terjadinya becana alam.
Pooling Fund
nantinya bisa diakses pemerintah-pemerintah daerah dengan anggaran dari
pemerintah pusat yang dikumpulkan dan ditata kelola menyangkut masalah bencana.
Menteri keuangan menyatakan bahwa hal ini akan menjadi langkah awal untuk
menciptakan dana katastrofik yang nantinya bisa diakses oleh pemerintah daerah,
meski demikian beliau juga menambahkan bahwa sistem pendanaan ini memiliki
tingkat risiko yang sangat intense dan
saat ini pemerintah masih mendalami bagaimana cara mendesain pendanaan untuk mengurangi risiko tersebut sebagaimana
dikutip dari validnews.id.
Berbagai kebijakan pemerintah dalam mitigasi bencana ini tidak dapat dijalankan sendiri, melainkan harus dijalankan bersama oleh semua pihak termasuk seluruh masyarakat Indonesia. Sebagai
masyarakat yang cerdas dan peka kita seharusnya mendukung berbagai kebijakan
pemerintah yang bersifat positif dan membawa perubahan yang baik dimulai dengan cara-cara
sederhana yaitu salah satunya dengan tidak ikut menyebarkan berita bohong/hoax yang dapat
menyesatkan dan menganggu jalannya pemerintahan, namun dengan tetap mengkritisi
setiap kebijakan pemerintah dengan rasional dan profesional.
Mantulz
BalasHapusmanthuull
BalasHapusluar biasaa
BalasHapusMantabb
BalasHapuswah mantap nih sangat bermanfaat. thanks ya
BalasHapus